Kabar baik datang di penghujung September 2026. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan akan dilanjutkan pada 2027. Yang membuat kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya bukan hanya kelanjutannya, tetapi juga cakupannya yang diperluas ke seluruh sektor usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Menurutnya, kebijakan ini diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja pada 2027. "Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," ujar Airlangga.

Bagi keluarga pekerja, arti kebijakan ini sederhana tetapi berdampak nyata: potongan pajak yang biasanya mengurangi gaji bulanan dibayar oleh pemerintah, sehingga uang yang masuk ke rekening menjadi lebih utuh. Pertanyaannya, berapa besar nilainya, bagaimana mekanismenya sampai ke kantong pekerja, dan — yang paling sering terlewat — bagaimana uang tambahan itu sebaiknya dikelola agar tidak langsung menguap begitu saja.

Artikel ini membahas kelima hal itu secara praktis untuk keluarga Indonesia.

1. Apa Itu Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah dan Apa yang Berubah pada 2027

PPh 21 DTP adalah fasilitas fiskal di mana pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan dibayarkan oleh pemerintah melalui pemberi kerja. Skema ini bukan pengurangan tarif pajak, melainkan pemindahan beban pembayarannya dari pekerja ke anggaran negara.

Kondisi sepanjang 2026

Sepanjang 2026, insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Penerimanya dibatasi pada pekerja di lima sektor usaha yang dinilai padat karya dan berdampak besar pada perekonomian:

  • Industri alas kaki

  • Industri tekstil dan pakaian jadi

  • Industri furnitur

  • Industri kulit dan barang dari kulit

  • Sektor pariwisata

Kelima sektor tersebut mencakup lebih dari 130 kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang tercatat di basis data administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, banyak pekerja yang gajinya di bawah Rp10 juta tetap terkena potongan PPh 21 hanya karena perusahaan tempatnya bekerja tidak masuk daftar sektor tersebut.

Yang berubah pada 2027

Pada 2027, pembatasan sektor itu direncanakan dihapus. Selama memenuhi kriteria penghasilan, pekerja di sektor apa pun berhak menikmati fasilitas ini. Perluasan inilah yang membuat jumlah penerima manfaat melonjak menjadi sekitar 7,5 juta pekerja.

Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini

Berdasarkan skema PPh 21 DTP yang berjalan, kriteria penerima manfaatnya adalah sebagai berikut.

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Yang dimaksud adalah gaji pokok beserta tunjangan tetap sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

  • Pegawai tidak tetap yang memiliki NPWP, dengan ketentuan upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari (untuk skema harian, mingguan, satuan, atau borongan) atau tidak lebih dari Rp10 juta untuk penghasilan bulanan.

  • Pekerja yang tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena fasilitas ini tidak dapat digabungkan.

Perlu dicatat bahwa batas Rp10 juta diukur dari penghasilan tetap dan teratur. Pekerja informal, pemilik usaha, dan pekerja bebas tidak masuk dalam skema ini karena fasilitas diberikan melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja.

Bagaimana uangnya sampai ke pekerja

Mekanismenya berjalan otomatis di sisi perusahaan, bukan lewat pengajuan pribadi oleh pekerja.

  1. Perusahaan menghitung PPh 21 seperti biasa.

  2. Karena pekerja memenuhi syarat, pajak yang seharusnya dipotong tidak diambil dari gaji, melainkan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

  3. Pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak pekerja.

  4. Perusahaan tetap wajib membuat bukti potong dan melaporkan pemanfaatan insentif untuk setiap masa pajak.

  5. DJP melakukan pengawasan melalui pembinaan, penelitian, dan pengujian kepatuhan.

Konsekuensi praktisnya: pekerja tidak perlu mengajukan apa pun, tetapi juga tidak otomatis tahu apakah fasilitas ini sudah diterapkan. Satu-satunya cara memastikan adalah memeriksa slip gaji dan bukti potong PPh 21 setiap bulan.

2. Berapa Nilai Gaji Utuh yang Kembali ke Kantong Keluarga

Besarnya tambahan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung dua hal: besar penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Semakin tinggi gaji dan semakin kecil tanggungan, semakin besar PPh 21 yang biasanya dipotong — dan semakin besar pula nilai fasilitas yang diterima.

Berikut gambaran kasar PPh 21 tahunan yang umumnya dipotong dari pekerja bergaji tetap, setelah memperhitungkan biaya jabatan 5 persen dan PTKP yang berlaku saat ini (TK/0 Rp54 juta; K/1 Rp63 juta; K/2 Rp67,5 juta per tahun). Angka per bulan hanya ilustrasi, karena pemotongan bulanan memakai tarif efektif rata-rata bulanan dan baru dihitung ulang pada Desember.

  • Lajang tanpa tanggungan (TK/0), gaji Rp5 juta per bulan: PPh 21 sekitar Rp150 ribu per tahun atau setara Rp12 ribuan per bulan.

  • Lajang tanpa tanggungan (TK/0), gaji Rp6 juta per bulan: PPh 21 sekitar Rp720 ribu per tahun atau setara Rp60 ribuan per bulan.

  • Menikah dengan 1 anak (K/1), gaji Rp8 juta per bulan: PPh 21 sekitar Rp1,41 juta per tahun atau setara Rp117 ribuan per bulan.

  • Menikah dengan 2 anak (K/2), gaji Rp10 juta per bulan: PPh 21 sekitar Rp2,32 juta per tahun atau setara Rp193 ribuan per bulan.

Angkanya terlihat kecil jika dipandang per bulan. Tetapi pandanglah sebagai keluarga: Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan berarti Rp1,8 juta sampai Rp2,4 juta per tahun yang tidak lagi dipotong dari gaji. Jumlah itu setara biaya uang pangkal sekolah, satu kali servis rutin kendaraan, atau sekitar dua bulan belanja dapur keluarga kecil.

Dalam konteks keuangan keluarga, angka seperti ini sering disebut "uang tak terlihat" — nilainya nyata, tetapi karena tidak pernah masuk rekening dan tidak pernah tercatat, tidak pernah juga terasa. Di sinilah pencatatan menjadi penting: aplikasi pencatat keuangan seperti Budgetin membantu keluarga melihat apakah gaji utuh benar-benar masuk, dan ke mana uang tambahan itu mengalir setiap bulan.

3. Strategi Mengelola Uang Tambahan agar Tidak Menguap

Kesalahan paling umum saat pendapatan naik adalah pengeluaran yang naik lebih cepat. Ketika potongan pajak hilang dari slip gaji, uang tambahan itu terasa seperti "bonus" dan cenderung langsung terpakai untuk hal konsumtif. Padahal, kebijakan seperti PPh 21 DTP lebih tepat diperlakukan sebagai kesempatan memperbaiki struktur keuangan keluarga.

Empat langkah yang bisa dijalankan bulan ini:

  1. Pastikan nilainya lebih dulu. Bandingkan slip gaji bulan ini dengan bulan sebelum insentif berlaku, lalu cek apakah kolom PPh 21 menunjukkan angka nol atau bertanda DTP. Jangan menyusun rencana keuangan berdasarkan perkiraan.

  2. Kunci kenaikan gaya hidup. Terapkan aturan sederhana: uang tambahan tidak boleh dipakai untuk membuat komitmen baru, terutama cicilan dan paylater. Cicilan konsumtif adalah cara tercepat mengubah kenaikan pendapatan menjadi beban permanen.

  3. Pindahkan otomatis pada tanggal gajian. Alih-alih menunggu sisa uang di akhir bulan, lakukan transfer otomatis ke pos-pos tujuan pada hari gaji masuk. Uang yang sudah dipindahkan tidak akan ikut terbelanja.

  4. Catat sebagai pos tersendiri. Buat kategori khusus, misalnya "Gaji Utuh Pajak", di aplikasi keuangan seperti Budgetin, sehingga terlihat jelas berapa yang masuk dan apakah benar-benar dialokasikan sesuai rencana.

Contoh alokasi untuk tambahan sekitar Rp200 ribu per bulan:

  • 40 persen atau sekitar Rp80 ribu ke dana darurat.

  • 30 persen atau sekitar Rp60 ribu untuk melunasi utang berbunga tinggi, seperti kartu kredit atau pinjaman konsumtif.

  • 20 persen atau sekitar Rp40 ribu ke tabungan pendidikan anak.

  • 10 persen atau sekitar Rp20 ribu sebagai ruang kualitas hidup keluarga, misalnya tambahan lauk bergizi atau rekreasi kecil.

Susunan ini bukan aturan baku. Keluarga yang belum punya dana darurat sama sekali sebaiknya mengarahkan porsi terbesar ke sana lebih dulu. Keluarga yang masih menanggung cicilan berbunga tinggi sebaiknya memprioritaskan pelunasan, karena bunga utang hampir selalu lebih besar daripada imbal hasil tabungan.

Prioritas yang paling aman secara umum: dana darurat dulu, lalu lunasi utang mahal, baru sisihkan untuk tujuan jangka panjang seperti pendidikan dan investasi. Setelah tiga bulan, evaluasi apakah alokasi ini masih realistis. Evaluasi rutin jauh lebih penting daripada rencana yang sempurna di atas kertas tetapi tidak pernah dijalankan.

4. Hal yang Masih Perlu Ditunggu dan Diwaspadai

Kebijakan ini baru diumumkan secara lisan sebagai arahan pemerintah. Beberapa hal teknisnya belum final, dan keluarga sebaiknya tidak menghitung terlalu dini.

  • Aturan teknis 2027 belum terbit. Perluasan ke seluruh sektor masih memerlukan payung aturan pelaksanaan, sebagaimana tahun 2026 diatur lewat PMK. Tanggal mulai berlakunya, mekanisme pelaporan, dan definisi sektor akan dijabarkan di sana. Tunggu aturan resminya sebelum mengklaim fasilitas ke bagian payroll.

  • Batas PTKP berpotensi disesuaikan dengan inflasi. Dalam rapat yang sama, pemerintah membahas penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi, dan besaran angkanya masih akan dihitung bersama Kementerian Keuangan. Jika PTKP naik, sebagian pekerja berpenghasilan menengah ke bawah bisa semakin kecil pajaknya. Namun, karena belum ada angka resmi, jangan menyusun anggaran berdasarkan asumsi ini.

  • Insentif ini hanya menyangkut PPh 21. Hak pekerja atas jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis berubah. Pemerintah memang membahas penyesuaian kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian berbasis tingkatan gaji, sehingga keluarga yang mengandalkan JKP perlu memantau aturan lanjutannya.

  • Kebijakan lain ikut berlanjut. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan juga direncanakan berlanjut pada 2027. Bagi keluarga yang sedang merencanakan rumah pertama, ini informasi yang layak dicatat sambil menunggu ketentuan teknisnya.

  • Hati-hati pada bulan gaji melewati batas. Jika penghasilan tetap dan teratur keluarga melewati Rp10 juta, fasilitas ini tidak lagi berlaku pada masa pajak tersebut. Kenaikan gaji atau perubahan komponen tunjangan tetap bisa mengubah perhitungannya, jadi pastikan komunikasi dengan bagian keuangan perusahaan tetap terbuka.

Satu hal lagi yang sering luput: fasilitas DTP tidak menghapus kewajiban melaporkan penghasilan. Penghasilan tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan, dan bukti potong dari perusahaan tetap perlu disimpan rapi. Menyimpan dokumen ini dalam satu folder digital bersama slip gaji akan sangat membantu saat pelaporan tahunan tiba.

Tips Praktis untuk Keluarga

  • Cek slip gaji setiap bulan dan pastikan kolom PPh 21 memang menunjukkan fasilitas DTP, bukan hanya asumsi dari pengumuman.

  • Simpan bukti potong PPh 21 setiap bulan dalam satu folder, jangan hanya mengandalkan arsip perusahaan.

  • Jangan menaikkan gaya hidup sebesar kenaikan gaji utuh; biarkan selisihnya bekerja untuk dana darurat.

  • Sisihkan uang tambahan di hari gajian lewat transfer otomatis, bukan menunggu sisa akhir bulan.

  • Catat pos "Gaji Utuh Pajak" secara terpisah di aplikasi keuangan, misalnya Budgetin, agar alokasinya terlihat dan mudah dievaluasi.

  • Dahulukan pelunasan utang berbunga tinggi sebelum menambah porsi investasi.

  • Evaluasi alokasi setiap tiga bulan, dan sesuaikan bila kondisi pengeluaran keluarga berubah.

  • Waspadai pihak yang menawarkan jasa "pengurusan insentif pajak" berbayar; fasilitas ini diterapkan otomatis oleh pemberi kerja dan tidak memerlukan perantara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah benar-benar berlanjut pada 2027?

A: Ya. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini dilanjutkan pada 2027 dan cakupannya diperluas ke seluruh sektor usaha, dengan perkiraan 7,5 juta pekerja penerima manfaat. Meski demikian, aturan pelaksanaannya masih perlu menunggu penerbitan regulasi teknis, sebagaimana tahun 2026 diatur melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Q: Apa perbedaan insentif 2026 dan 2027?

A: Pada 2026, fasilitas hanya berlaku untuk pekerja di lima sektor, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pada 2027, pemerintah berencana memberikannya kepada pekerja di seluruh sektor selama penghasilan brutonya memenuhi kriteria, yaitu tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Q: Apakah saya harus mengajukan sendiri agar tidak dipotong PPh 21?

A: Tidak. Fasilitas ini diterapkan melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja. Perusahaan yang membayarkan PPh 21 pekerja secara tunai kepada negara. Tugas pekerja hanya memastikan syarat terpenuhi dan memeriksa slip gaji serta bukti potong setiap bulan.

Q: Apakah gaji yang menerima fasilitas ini tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?

A: Tetap harus. Penghasilan yang diterima wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, sedangkan PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. Simpan bukti potong dari perusahaan sebagai dasar pelaporan.

Q: Bagaimana jika gaji saya naik melewati Rp10 juta per bulan?

A: Fasilitas ini hanya berlaku selama penghasilan bruto tetap dan teratur tidak melebihi Rp10 juta per bulan. Jika batas itu terlampaui, pemotongan PPh 21 kembali berlaku pada masa pajak tersebut. Karena itu, penting memeriksa slip gaji setiap kali terjadi perubahan gaji atau komponen tunjangan tetap.

Kesimpulan

Perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah ke seluruh sektor pada 2027 adalah kebijakan yang menyentuh langsung kantong keluarga pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Nilai tambahannya memang tidak besar jika dilihat per bulan, tetapi bila dihitung setahun, angkanya bisa mencapai Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta per keluarga, dan itulah uang yang bisa menjadi dana darurat, pelunasan utang, atau tabungan pendidikan anak.

Karena itu, langkah paling masuk akal sederhana saja: pastikan fasilitasnya benar-benar masuk lewat slip gaji, kunci gaya hidup agar tidak ikut naik, pindahkan uang tambahan secara otomatis sejak hari gajian, dan catat setiap rupiahnya. Kelola keuanganmu dengan mudah bersama Budgetin di budgetin.web.id — catat, pantau, dan kendalikan anggaran keluargamu setiap hari.