Banyak keluarga Indonesia menjadikan jualan online sebagai penghasilan kedua. Ada yang membuka toko di Shopee, ada yang mengelola lapak di Tokopedia, Lazada, atau Blibli, dan tidak sedikit yang menjalankannya bersama pasangan sambil mengurus anak. Bagi mereka, kabar soal pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace pada awal Oktober lalu terasa membingungkan — apalagi sempat muncul informasi yang saling bertentangan.
Kabar terbarunya sudah jelas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan mulai berlaku 1 November 2026. Penundaan ini bukan pembatalan: substansi kebijakannya tetap, hanya waktu pemberlakuannya yang bergeser demi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga pangan yang masih terasa pada September 2026 (BPS mencatat inflasi bulanan 0,30%).
Artinya, keluarga yang berjualan online punya waktu sekitar satu bulan untuk bersiap. Artikel ini membahas apa yang berubah, siapa yang kena, siapa yang tetap bebas, dan bagaimana menyiapkannya tanpa mengacaukan arus kas rumah tangga.
Apa Sebenarnya yang Berubah pada 1 November 2026?
Dasar aturannya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam skema ini, marketplace ditunjuk sebagai "pihak lain" yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan lewat sistem elektronik.
Poin pentingnya: ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme pembayarannya.
Sebelumnya: penjual menghitung dan menyetor sendiri pajaknya, biasanya saat lapor SPT Tahunan atau PPh Final bulanan.
Setelah 1 November 2026: platform marketplace yang memungut langsung dari penghasilan penjual, lalu menyetorkannya ke negara.
DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 menegaskan bahwa penunjukan marketplace yang sebelumnya diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut pada masa penundaan akan dikembalikan oleh marketplace kepada penjual. Jadi jika dalam beberapa minggu terakhir Anda melihat potongan yang tidak biasa di laporan penjualan, ada baiknya dicek dan ditanyakan ke pihak platform.
Empat platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform lain bisa menyusul, karena penunjukan didasarkan pada besarnya nilai transaksi dan jumlah pengakses, bukan pada merek tertentu.
Siapa Penjual yang Dipungut dan Siapa yang Tetap Bebas
Tidak semua penjual online otomatis dipungut 0,5%. Ada garis pemisah yang cukup jelas, yaitu besarnya omzet setahun.
Penjual yang tetap bebas: omzet sampai Rp500 juta
Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut. Fasilitas ini berasal dari PP 55/2022 yang tetap berlaku setelah PP 20/2026.
Namun ada satu syarat administratif yang sering terlewat: Anda harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada setiap marketplace yang Anda gunakan, yang isinya menyatakan bahwa peredaran bruto Anda tidak melebihi Rp500 juta setahun. Formulirnya mengikuti lampiran PMK 37/2025 dan kini umumnya disediakan dalam bentuk unggahan digital di menu seller masing-masing platform.
Jika surat pernyataan itu tidak disampaikan, platform akan memungut 0,5%. Dana yang sudah dipungut pada dasarnya bisa diperhitungkan kembali, tetapi prosesnya merepotkan dan uang Anda tertahan lebih dulu — sesuatu yang tidak ideal untuk kas keluarga.
Penjual yang dipungut: omzet di atas Rp500 juta
Begitu omzet gabungan dari semua platform melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, Anda masuk sebagai subjek pemungutan. Caranya:
Sampaikan surat pernyataan baru yang menyatakan bahwa peredaran bruto tahun berjalan sudah melebihi Rp500 juta.
Sampaikan paling lambat akhir bulan saat ambang itu terlewati.
Pemungutan 0,5% mulai dilakukan pada bulan berikutnya.
Contoh yang dipakai DJP: bila omzet gabungan sebuah toko melewati Rp500 juta pada Maret, surat pernyataan disampaikan paling lambat 31 Maret, dan pemungutan mulai berjalan pada April.
Perhatikan kata gabungan. Satu platform memang hanya mengetahui omzet di platformnya sendiri, tetapi kewajiban menghitung omzet total ada di tangan penjual. Banyak keluarga berjualan di dua atau tiga marketplace sekaligus, sehingga ambang Rp500 juta bisa terlewati lebih cepat dari perkiraan.
Berapa Besar Pungutannya dan Bagaimana Menghitungnya
Besaran pungutan adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM. Pungutan terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace.
Ilustrasi sederhana dari DJP: bila peredaran bruto Anda di satu marketplace dalam sebulan Rp1.000.000, maka PPh yang dipungut Rp5.000.
Untuk menggambarkan dampaknya pada usaha keluarga, bayangkan sebuah toko kue rumahan:
Omzet Shopee bulan ini: Rp8.000.000 → pungutan Rp40.000
Omzet Tokopedia bulan ini: Rp3.000.000 → pungutan Rp15.000
Total pungutan bulan ini: Rp55.000
Angkanya terlihat kecil, tetapi perlu dipahami dua hal. Pertama, pungutan dihitung dari peredaran bruto, bukan dari laba. Kedua, sifatnya bukan biaya baru yang menambah beban pajak. Menurut penjelasan resmi DJP:
Bagi wajib pajak yang memakai PPh Final (termasuk orang pribadi UMKM sesuai PP 20/2026), pungutan PPh Pasal 22 menjadi pengurang PPh Final terutang.
Bagi yang memakai tarif umum, pungutan itu menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.
Dengan kata lain, uang yang dipungut platform bukan tambahan pajak, melainkan pajak yang dibayar lebih awal. Yang berubah adalah kapan dan lewat siapa Anda membayarnya. Inilah alasan banyak konsultan pajak menyebut kebijakan ini soal "cash flow", bukan soal tarif.
Empat Persiapan Keluarga Penjual Online Sebelum 1 November
Waktu satu bulan cukup untuk merapikan hal-hal dasar berikut.
1. Cek dan lengkapi data perpajakan di semua akun seller. PMK 37/2025 mewajibkan penjual menyampaikan informasi NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada platform. Pastikan data di setiap akun masih aktif dan sesuai, karena data yang tidak cocok bisa menunda penerbitan bukti pemungutan.
2. Hitung omzet gabungan dari seluruh kanal penjualan. Jangan hanya menghitung satu marketplace. Gabungkan omzet dari semua platform, lalu tambahkan penjualan lewat WhatsApp, Instagram, atau marketplace lain yang tidak ditunjuk. Angka ini yang menentukan apakah Anda masih di bawah Rp500 juta atau sudah masuk kategori dipungut.
3. Siapkan surat pernyataan bermeterai bila omzet masih di bawah Rp500 juta. Unduh format sesuai lampiran PMK 37/2025, isi, beri meterai, lalu unggah ke setiap platform. Lakukan sekarang, bukan pada akhir Oktober, karena verifikasi bisa memakan waktu.
4. Pisahkan pembukuan usaha dari keuangan rumah tangga. Ini langkah yang paling sering diabaikan sekaligus paling berdampak. Selama ini banyak keluarga mencampur uang hasil jualan dengan uang belanja dapur, sehingga omzet setahun sulit dihitung dan margin tidak terlihat. Gunakan satu rekening atau dompet digital khusus usaha, catat setiap transaksi masuk dan keluar, lalu sisihkan kewajiban pajak sebagai pos tersendiri. Aplikasi pencatat keuangan seperti Budgetin bisa membantu Anda memisahkan pos usaha dan pos rumah tangga sekaligus memantau arus kas bulanan tanpa file spreadsheet rumit.
Menjaga Margin dan Arus Kas Setelah Pungutan Berjalan
Bagi keluarga yang usahanya sudah melewati Rp500 juta, pungutan 0,5% realistis untuk dimasukkan ke dalam perhitungan harga.
Hitung ulang margin per produk. Jika keuntungan bersih satu produk hanya 5–8%, potongan 0,5% dari nilai bruto memang tidak besar, tetapi tetap perlu masuk hitungan agar target laba bulanan tidak melebar.
Naikkan harga secara hati-hati. Menyesuaikan harga sedikit lebih baik daripada memangkas kualitas atau menahan kiriman. Bandingkan dengan harga kompetitor sebelum mengubah angka.
Simpan bukti pemungutan setiap bulan. Unduh laporan transaksi atau bukti pemungutan dari menu seller, lalu rekap per bulan. Dokumen inilah yang nanti Anda pakai saat menghitung PPh Final terutang atau mengisi SPT Tahunan.
Jangan pakai uang pajak untuk belanja. Anggarkan pungutan sebagai pos pengeluaran tetap, sama seperti modal barang. Dengan begitu, saat pelaporan tahunan tiba, kas keluarga tidak terguncang.
Catat omzet secara bulanan, bukan tahunan. Menghitung di akhir tahun berisiko: Anda baru sadar sudah melewati Rp500 juta setelah beberapa bulan dipungut, padahal keputusan harga dan margin seharusnya dibuat lebih awal. Pencatatan bulanan lewat aplikasi keuangan keluarga seperti Budgetin membuat ambang omzet terlihat jauh sebelum terlewati.
Satu Hal yang Perlu Diluruskan: Bedanya dengan PPh Final UMKM 0,5%
Banyak penjual online mengira kebijakan ini akan membuat mereka membayar pajak dua kali. Sebenarnya tidak, asalkan pencatatannya rapi.
PPh Final UMKM 0,5% adalah kewajiban pajaknya, sedangkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace adalah cara membayar kewajiban itu. Bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, PPh Final dihitung dari omzet di atas ambang Rp500 juta. Pungutan yang sudah dilakukan platform akan mengurangi jumlah yang harus Anda setorkan sendiri. Karena itu, penjual yang pembukuannya rapi justru diuntungkan: tidak ada lagi kejutan tagihan besar di akhir tahun.
Sebaliknya, penjual yang tidak mencatat omzet dan tidak menyimpan bukti pemungutan berisiko merasa "dipotong dua kali" — padahal masalahnya ada di administrasi, bukan di aturan.
FAQ Seputar Pajak Marketplace 1 November 2026
Q: Apakah pajak marketplace ini benar-benar berlaku 1 November 2026?
Ya. DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 menunda pemberlakuan PMK 37/2025 sampai 31 Oktober 2026, dan pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku 1 November 2026. Penundaan hanya mengubah waktu, bukan substansi kebijakan.
Q: Saya berjualan dengan omzet Rp300 juta setahun. Apakah saya akan dipungut 0,5%?
Tidak, selama Anda menyampaikan surat pernyataan bermeterai ke setiap marketplace yang Anda gunakan. Fasilitas bebas PPh untuk omzet sampai Rp500 juta setahun berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Tanpa surat pernyataan, platform akan memungut lebih dulu.
Q: Omzet saya tersebar di Shopee dan Tokopedia. Dihitung per platform atau digabung?
Digabung. Ambang Rp500 juta dihitung dari total peredaran bruto seluruh kanal penjualan Anda. Setiap platform hanya melihat datanya sendiri, sehingga tanggung jawab menghitung omzet gabungan ada pada penjual.
Q: Apakah uang yang dipungut marketplace bisa kembali?
Bukan "kembali" dalam arti refund tunai, melainkan diperhitungkan. Pungutan itu menjadi pengurang PPh Final terutang atau kredit pajak di SPT Tahunan. Untuk PPh Pasal 22 yang dipungut selama masa penundaan, marketplace mengembalikannya kepada penjual sesuai pengumuman DJP.
Q: Marketplace mana saja yang sudah ditunjuk sebagai pemungut?
Empat platform yang telah ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dapat bertambah seiring terpenuhinya kriteria nilai transaksi dan jumlah pengakses sesuai PER-15/PJ/2025.
Kesimpulan
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku 1 November 2026 bukan momok bagi keluarga penjual online, terutama jika omzet masih di bawah Rp500 juta dan surat pernyataan sudah disampaikan. Bagi yang omzetnya sudah melewati ambang tersebut, yang dibutuhkan bukan kekhawatiran, melainkan kerapian pembukuan: pisahkan uang usaha dari uang rumah tangga, catat omzet setiap bulan, dan simpan setiap bukti pemungutan.
Satu bulan sebelum aturan ini berjalan adalah waktu yang tepat untuk membenahi pencatatan. Semakin rapi catatan Anda, semakin mudah membedakan mana uang belanja, mana modal usaha, dan mana kewajiban pajak.
Kelola keuanganmu dengan mudah bersama Budgetin di budgetin.web.id — catat, pantau, dan kendalikan anggaran keluarga sekaligus arus kas usahamu setiap hari.