Bagi banyak keluarga Indonesia, iuran BPJS Kesehatan adalah pengeluaran tetap yang jarang disentuh lagi setelah didaftarkan bertahun-tahun lalu. Kita memilih kelas, membayar tiap bulan, dan berharap tidak perlu memakainya. Masalahnya, aturan main layanan kesehatan peserta JKN sedang berubah: pemerintah menghapus kelas 1, 2, dan 3, lalu menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini bukan sekadar soal nama kelas. Ada dua hal yang harus dipisahkan dengan jelas: fasilitas rawat inap yang diseragamkan dan tarif iuran yang sampai sekarang belum ditetapkan. Dua hal itu berdampak berbeda pada anggaran rumah tangga. Artikel ini membahas apa yang sudah berubah, berapa iuran yang masih berlaku pada September 2026, kriteria kamar KRIS, dan bagaimana menyusun pos kesehatan dalam anggaran keluarga supaya tidak kaget ketika aturan baru berlaku penuh.

Apa Itu KRIS dan Apa yang Sebenarnya Sudah Berubah?

KRIS adalah standar ruang rawat inap yang wajib dipenuhi rumah sakit untuk melayani peserta JKN. Dasar hukumnya Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, dan aturan teknisnya mengatur 12 kriteria sarana ruang rawat inap. Inti kebijakannya satu: tidak ada lagi perbedaan fasilitas kelas 1, 2, dan 3 — semua peserta JKN dirawat pada kamar dengan standar yang sama.

Pemerintah menargetkan peralihan dari sistem kelas ke KRIS mulai berjalan pada Agustus 2026. Namun sampai September 2026, penerapannya masih bertahap dan beberapa hal penting belum final:

  • Iuran belum berubah. Peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, karena tarif baru dalam skema KRIS belum ditetapkan.

  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dan pemerintah pusat akan menopang pembiayaan jika BPJS mengalami defisit.

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan penyesuaian iuran belum dibicarakan.

  • Jumlah peserta JKN tercatat 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen penduduk Indonesia per 31 Desember 2025.

Jadi, kesimpulan praktis untuk keluarga Anda hari ini: layanan yang diseragamkan sedang berjalan, tetapi tagihan bulanan Anda belum berubah. Jangan terburu-buru mengubah pilihan kelas hanya karena membaca rumor di media sosial.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

Sampai tarif KRIS resmi ditetapkan, iuran peserta bukan pekerja (PBPU) dan peserta mandiri masih mengikuti besaran lama per orang per bulan:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.

  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.

  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan. Iuran kelas 3 sebenarnya Rp42.000, tetapi pemerintah memberi subsidi Rp7.000.

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): iurannya ditanggung pemerintah, baik APBN maupun APBD.

  • Peserta pekerja penerima upah (PPU): iuran 5 persen dari upah, dengan porsi 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari pekerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Angka-angka ini penting bukan untuk dihafal, melainkan untuk dihitung. Keluarga dengan empat anggota yang semuanya di kelas 1 membayar Rp600.000 per bulan atau Rp7,2 juta per tahun hanya untuk iuran kesehatan. Itu angka yang setara dengan satu bulan cicilan kendaraan untuk sebagian keluarga. Wajar kalau mulai banyak yang bertanya: kalau fasilitasnya nanti disamakan, apakah saya masih perlu membayar kelas tertinggi?

12 kriteria kamar KRIS yang wajib dipenuhi rumah sakit

Untuk memahami apa yang Anda dapatkan nanti, kenali standarnya. Ruang rawat inap KRIS harus memenuhi 12 kriteria berikut:

  1. Komponen bangunan seperti lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela tidak berpori tinggi sehingga tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme.

  2. Ventilasi dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.

  3. Pencahayaan sesuai standar: 250 lux untuk pemeriksaan dan tindakan, 50 lux untuk area istirahat.

  4. Setiap tempat tidur memiliki dua stop kontak tanpa percabangan serta nurse call yang terhubung ke pos perawat.

  5. Tersedia nakas atau lemari kecil pada setiap tempat tidur.

  6. Suhu ruangan terjaga pada rentang 20 sampai 26 derajat Celsius.

  7. Ruang rawat dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta penyakit infeksi dan noninfeksi.

  8. Maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

  9. Ada tirai atau partisi antartempat tidur dari bahan yang mudah dibersihkan, dengan jarak 25 sampai 35 cm dari lantai.

  10. Tersedia kamar mandi di dalam ruang rawat, dengan pintu membuka ke luar.

  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas: bisa dilewati kursi roda, ada handrail, dan lantai tidak licin.

  12. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen lengkap dengan flowmeter pada bedhead.

Standar ini memang lebih baik daripada kamar kelas 3 lama yang sering berisi 8 sampai 12 tempat tidur dengan kamar mandi di luar. Inilah alasan banyak pihak menyebut KRIS sebagai perbaikan layanan, bukan sekadar penggantian nama kelas.

Dampaknya ke Anggaran Keluarga: Empat Hal yang Perlu Dihitung Ulang

1. Hitung total iuran keluarga, bukan per orang

Kesalahan paling umum adalah melihat iuran sebagai angka kecil per orang. Kalikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda. Setelah tahu totalnya, ukur rasionya terhadap pendapatan bulanan. Untuk keluarga dengan penghasilan Rp8 juta per bulan, iuran Rp600.000 berarti 7,5 persen pendapatan hanya untuk jaminan kesehatan dasar. Itu masih wajar, tetapi harus terlihat di anggaran — bukan mengalir diam-diam dari rekening.

2. Kenali celah yang tetap harus Anda tanggung sendiri

KRIS menyeragamkan kamar, bukan menutup semua biaya. Beberapa pengeluaran tetap menjadi tanggungan keluarga:

  • Naik kelas perawatan atau minta kamar lebih nyaman atas permintaan sendiri.

  • Berobat di fasilitas kesehatan yang bukan faskes terdaftar tanpa alur rujukan berjenjang.

  • Tindakan dan obat di luar jaminan, seperti sebagian layanan gigi, kacamata, atau layanan estetika.

  • Biaya pendamping, transportasi, dan penginapan keluarga selama masa perawatan.

  • Kehilangan penghasilan selama anggota keluarga yang menjadi tulang punggung dirawat.

Poin terakhir sering diabaikan, padahal dampaknya ke arus kas keluarga bisa lebih besar daripada tagihan rumah sakit itu sendiri.

3. Siapkan ruang antisipasi untuk penyesuaian iuran

Meski kenaikan iuran belum diputuskan, ada tekanan fiskal yang nyata: Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkap adanya cashflow gap sekitar Rp2 triliun per bulan dengan tujuh penyebab utama. Ketika peserta mencapai 282,7 juta jiwa, penyelesaian selisih arus kas hampir pasti menuntut penyesuaian kebijakan di kemudian hari.

Karena itu, jangan pasang anggaran kesehatan tepat di batas kemampuan. Sisakan ruang sekitar 10 sampai 20 persen dari pos kesehatan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan tarif pada 2027. Jika tidak terpakai, dana itu otomatis menjadi tambahan dana darurat keluarga.

4. Jangan pernah mengorbankan iuran JKN demi gaya hidup

Menunggak iuran bukan sekadar urusan administratif. Status kepesertaan bisa dinonaktifkan, dan ketika status diaktifkan kembali setelah tunggakan dilunasi, peserta yang menjalani rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari setelah pelunasan dapat dikenakan denda layanan sebesar 5 persen dari biaya layanan. Aturan ini ada untuk mencegah orang baru membayar saat sedang sakit.

Prioritaskan iuran JKN di urutan atas bersama cicilan dan kebutuhan pokok. Menunda iuran untuk membayar langganan hiburan atau jajan daring adalah pertukaran yang sangat tidak seimbang.

Cara Menyusun Pos Kesehatan dalam Anggaran Keluarga

Ikuti langkah berikut agar pengeluaran kesehatan terkendali dan tidak mengejutkan arus kas:

  1. Pisahkan pos kesehatan dari pos lain. Buat kategori khusus berisi iuran JKN, premi asuransi tambahan, obat rutin, vitamin, dan biaya kontrol. Jangan campur dengan pos "lain-lain" karena akan sulit dievaluasi.

  2. Hitung total dan rasionya. Jumlahkan seluruh pengeluaran kesehatan bulanan, lalu bagi dengan pendapatan bersih. Sebagai rambu awal, keluarga Indonesia umumnya menempatkan 5 sampai 10 persen pendapatan untuk kesehatan. Jika riwayat penyakit keluarga tinggi atau ada anggota lanjut usia, siapkan porsi lebih besar.

  3. Tetapkan target dana darurat kesehatan. Tentukan satu angka konkret, misalnya biaya satu episode rawat inap di rumah sakit tipe C plus biaya pendamping dan transportasi. Mulai dari target kecil seperti Rp3 juta sampai Rp5 juta, lalu kumpulkan bertahap setiap bulan.

  4. Otomatiskan pembayaran iuran. Aktifkan autodebet atau pengingat berulang supaya tidak pernah menunggak. Cara ini menghilangkan risiko denda layanan sekaligus menjaga status kepesertaan seluruh anggota keluarga tetap aktif.

  5. Timbang perlunya asuransi tambahan. Pelajari apakah polis yang ditawarkan benar-benar menutup hal yang tidak ditanggung JKN, misalnya santunan harian rawat inap atau biaya di luar paket. Bandingkan total premi setahun dengan perkiraan biaya yang bisa Anda tanggung sendiri.

  6. Catat dan evaluasi setiap bulan. Gunakan aplikasi pencatat keuangan seperti Budgetin untuk memantau pos kesehatan berdampingan dengan pos lain, sehingga Anda tahu total iuran dan premi yang keluar serta bisa menyesuaikan alokasi sebelum tagihan menumpuk.

  7. Lakukan peninjauan kepesertaan sekali setahun. Pastikan seluruh anggota keluarga terdaftar, cek faskes terdaftar masih sesuai domisili, dan manfaatkan skrining gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Tips Praktis Menghemat Anggaran Kesehatan

  • Gunakan faskes tingkat pertama lebih dulu. Berobat sesuai alur rujukan berjenjang membuat biaya ditanggung JKN, bukan kantong sendiri.

  • Manfaatkan skrining gratis. Deteksi dini tekanan darah, gula darah, dan kanker sesuai kelompok usia jauh lebih murah daripada pengobatan stadium lanjut.

  • Simpan saldo khusus iuran. Sisihkan uang iuran begitu gaji masuk, bukan di akhir bulan dari sisa.

  • Pilih obat sesuai formularium. Dokter biasanya menyediakan pilihan yang ditanggung JKN; tanyakan agar tidak membeli obat bermerek dengan harga jauh lebih tinggi.

  • Jaga pola hidup seluruh keluarga. Berhenti merokok, batasi gula, dan rutin berjalan kaki adalah penghematan kesehatan paling besar dengan biaya nol.

  • Tinjau polis asuransi setiap tahun. Hapus duplikasi manfaat yang sudah ditanggung JKN agar premi tidak terbuang, lalu alihkan dananya ke dana darurat.

  • Pantau arus kas keluarga secara rutin. Dengan bantuan aplikasi keuangan seperti Budgetin, Anda bisa melihat realisasi pos kesehatan dibanding anggaran setiap bulan dan cepat tahu jika ada pembengkakan.

FAQ

Q: Apakah iuran BPJS Kesehatan naik setelah kelas 1, 2, 3 dihapus?

Belum. Sampai September 2026 tarif KRIS belum ditetapkan, sehingga peserta masih membayar iuran dengan besaran lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Menteri Kesehatan juga menyatakan belum ada rencana kenaikan iuran, dan Menteri Keuangan menegaskan penyesuaian belum dibicarakan.

Q: Kalau semua kelas diseragamkan, apakah peserta kelas 1 tetap dapat kamar yang lebih nyaman?

Tidak ada lagi tingkatan kelas. Seluruh peserta JKN dirawat pada ruang rawat inap dengan standar KRIS, yang mencakup maksimal empat tempat tidur per ruang, jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter, kamar mandi di dalam ruang, dan outlet oksigen di setiap bedhead. Perubahan kelas tidak lagi diikuti perbedaan standar kamar.

Q: Apakah saya masih bisa rawat inap jika menunggak iuran?

Status kepesertaan yang tidak aktif harus dipulihkan lebih dulu dengan melunasi tunggakan. Setelah itu, jika Anda menjalani rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari sejak pelunasan, Anda dapat dikenakan denda layanan sebesar 5 persen dari biaya layanan. Karena itu, jangan menunda pembayaran iuran.

Q: Apakah keluarga masih perlu asuransi kesehatan swasta kalau sudah punya BPJS?

Tergantung celah biaya yang ingin Anda tutup, seperti santunan harian rawat inap, biaya pendamping, atau layanan yang tidak dijamin JKN. Hitung total premi setahun, bandingkan dengan kemampuan dana darurat Anda, dan pastikan manfaatnya tidak duplikat dengan JKN agar premi tidak terbuang percuma.

Q: Berapa dana kesehatan yang ideal disiapkan keluarga setiap bulan?

Sebagai rambu, alokasikan 5 sampai 10 persen pendapatan untuk pos kesehatan, termasuk iuran JKN dan premi tambahan, lalu sediakan dana darurat kesehatan minimal setara satu episode rawat inap. Sisakan ruang 10 sampai 20 persen dari pos tersebut untuk mengantisipasi perubahan tarif dan kenaikan biaya medis.

Kesimpulan

Penghapusan kelas 1, 2, 3 dan peralihan ke KRIS pada akhirnya menguntungkan peserta: fasilitas kamar yang tadinya berbeda-beda kini mengikuti satu standar yang jauh lebih layak. Namun bagi keuangan keluarga, transisi selalu mengandung risiko: tarif baru belum diputuskan, tekanan pembiayaan BPJS masih nyata, dan pengeluaran kesehatan yang tidak dijamin tetap bisa menguras tabungan jika tidak disiapkan.

Karena itu, langkah paling masuk akal bukan menunggu keputusan resmi, melainkan menata pos kesehatan sekarang: hitung total iuran seluruh anggota keluarga, pastikan tidak pernah menunggak, siapkan dana darurat kesehatan, dan tinjau perlunya asuransi tambahan setiap tahun. Jangan lupa melibatkan pasangan dan anak dalam kebiasaan sehat maupun dalam perencanaan keuangan keluarga, karena pengeluaran kesehatan adalah salah satu pos yang paling mudah membengkak tanpa disadari.

Kelola keuanganmu dengan mudah bersama Budgetin di budgetin.web.id — catat, pantau, dan kendalikan anggaran keluargamu setiap hari.